KOTABARU - Kodoknews,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus berlakuan program pemutihan Paja...
KOTABARU - Kodoknews,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus berlakuan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan
bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda
keterlambatan membayar pajak. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2,3,4
hingga 5 tahun keatas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan
saja.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025. Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.
Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 Sebagai
bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah, Pemrov Kalsel akan
mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berplat DA
(Kalsel) di bulan Desember mendatang . Sedangkan untuk Kabupaten Kotabaru
undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah
Kab. kotabaru dalam hal ini Bapenda juga akan mengadakan undian hadiah di bulan
November mendatang dengan hadiah utama 2 unit Sepeda Motor, TV, Kulkas , dan
hadiah hiburan lainnya.
Sementara itu, saat ditemui dikantornya pada Selasa, 22
Oktober 2025, Ahmad Fauzi, S.E., M.M,
Plt. Kepala UPPD Kotabaru , Mengatakan, bahwa program pemutihan ini
diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menjelaskan, UPPD Samsat juga memiliki layanan unggulan yaitu layanan ”Jemput
Antar”.
“Layanan jemput antar adalah layanan unggulan yang ada di
UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak
dalam membayar pajak tanpa harus pergi
ke kantor samsat,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor
di Kabupaten Korabaru khsususunya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini.
Karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan
diharapkan kedepannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi
kewajibannya.
Ia juga menyampaikan, dalam rangka mendukung program tersebut, UPPD Samsat Kotabaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan petugas membagikan brosur-brosur di Mini Market, Pasar Kemakmuran dan Kantor-Kantor Dinas, serta memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan, menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar pajak kendaraan.(*/Kodoknews)


COMMENTS