Kotabaru, Kodoknews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Ta...
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotabaru atas pelaksanaan APBD 2025, khususnya dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Namun DPRD memberikan sejumlah catatan penting. Realisasi belanja daerah tahun 2025 tercatat 80,14 persen. DPRD mendorong agar perencanaan dan penganggaran ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.
DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk itu, Pemda didorong menggali potensi Pendapatan Asli Daerah PAD melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.
Setelah pembahasan, DPRD Kotabaru menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menyebutkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kedua Raperda tersebut disetujui seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati, Asisten I Setda H. Minggu Basuki mengapresiasi sinergi dan pembahasan konstruktif DPRD. Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa. Diharapkan kolaborasi legislatif dan eksekutif terus terjalin untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera. (Ril/Kodoknews)

COMMENTS