KOTABARU - Kodoknews,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan P...
KOTABARU - Kodoknews,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, yang di
bacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menyampaikan, ini merupakan wujud komitmen
pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas
aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga
integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”
ucapnya.
Wakil Bupati juga menekankan, SK yang diterima bukan hanya
lembaran administrasi, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk
senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari
ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan
Kotabaru,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh
penerima SK PPPK Paruh Waktu , dengan harapan dapat terus berkontribusi nyata
untuk masyarakat.
“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan
integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika
pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi
teladan dilingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.
Diakhir sambutannya, Ia mengajak seluruh penerima SK PPPK
Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih
maju dari segala aspek.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju,
sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung
tinggi,” jelasnya.
Wakil juga menambahkan, tahun 2026 untuk gajih PPPK Paruh Waktu Pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan penyesuaian.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan
hari ini kan 2025 gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini,
karena kondisi APBD kita, 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,”
paparnya.
Ia juga menjelaskan, untuk pengangkatan penuh waktu sendiri
harus mengikuti regulasi dari Menpan dan secara bertahap.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN, sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita akan secara bertahap,“ jelasnya.
Perlu diketahui, yang memperoleh nomor induk PPPK Paruh
Waktu 2. 410 orang, namun yang dibagikan menjadi 2. 409 dikarena satu orang
meninggal dunia sebelum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan serta Plt. Kepala BKPSDM, dan Kepala SKPD lainnya.(*/Kodoknews)



.jpeg)
COMMENTS