KOTABARU - Kodoknews,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menyediakan beberapa Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan
hal tersebut, dihimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk dapat
mengimlementasikan media pelaporan/pengaduan, melalui Sosialisasi Media
Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah Kabupaten Kotabaru, khususnya dilingkungan unit kerja masing-masing baik
kepada seluruh ASN/Karyawan, tenaga honorer maupun masyarakat secara luas.
Himbauan Sosialisasi ini juga berdasarkan Surat nomor
0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, dengan perihal Sosialisasi Media
Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi.
Dimana
sosialiasasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai
media atau saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan oleh publik untuk
melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan
kabupaten Kotabaru.
Adapun beberapa
kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas
lainnya, yaitu, Pemerintah Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang terbuka
bagi masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait adanya
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Kotabaru. Sistem ini menjamin kerahasiaan
identitas pemberi informasi.
1. Whistleblowing System dapat diakses di laman,
(https://wbs.kotabarukab.go.id/)
2. SP4N-LAPOR
melalui httpp://lapor.go.id
3. Gratifikasi:
upgkabupatenkotabaru@gmail.com
4. Surat
elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
5. Media
sosial IG: dumas_inspektoratktb dan IG: upg.kab.kotabaru
6. Melalui Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284
7. Penggaduan
manual/ofline yang diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru
di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri
Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru-Kalimantan Selatan 72111.
Melalui himbauan sosialisasi ini, diharapkan makin
terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif
masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari
praktik korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus
memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi
masyarakat dalam pengawasan publik.(*/Kodoknews)
0 Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke website kami semoga bermanfaat