Kotabaru - Kodoknews,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044 dan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.Senin (30/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, dan turut dihadiri unsur pimpinan
serta anggota dewan, Bupati Kotabaru diwakilkan oleh Wakil Bupati
Kotabaru,Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Dalam agenda tersebut, Anggota Dewan Rahmad,S.Pdi.MH
menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda RTRW yang telah melalui sejumlah
tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif. Dokumen
RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama
dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Raperda RTRW ini telah melalui tahapan pembahasan yang
panjang,mencakup kajian teknis,konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW
Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.
“Dengan disahkan nya Raperda ini menjadi Perda,kami berharap
seluruh pemangku kepentingan,baik tingkat pemerintah daerah,dunia usaha maupun
masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten,taat aturan dan
bekelanjutan.Kami juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun
peraturan turunannya,termasuk rencana
detail tata ruang(RDTR) dan penguatan pengawasan,pemanfaatan ruang, agar
dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi
instrumen pembangunan yang nyata,”ucapnya.
Selain itu, DPRD juga membahas laporan akhir proses
pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini mencakup evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran, serta penggunaan
anggaran yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Dalam penyampaian laporan, Wakil Ketua DPRD Awaludin
menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara seksama bersama
fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat
gabungan.DPRD menyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan tata
naskah pembuatan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“DPRD kotabaru secara umum dapat menerima dan memahami
substansi dari Raperda yang disampaikan,”ucap Wakil Ketua DPRD.
DPRD juga mengapresiasi seluruh capaian pembangunan tang diraih oleh pemerintah kabupaten kotabaru sepanjang tahun anggaran 2024,termasuk berbagai penghargaan yang berhasil diperoleh daerah.
Dari sektor pendapatan,DPRD mencatat bahwa pendapatan daerah
terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD),dana transfer dan sumber lainnya yang
sah.DPRD memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola
pendapatan tersebut,namun juga menekankan perlunya terobosan dan inovasi untuk
meningkatkan pendapatan daerah dimasa mendatang
Dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif
terus terjalin baik dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat serta
mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelnjutan dikotabaru.
Dalam sambutannya,Bupati melalui Wakil Bupati Kotabaru
Syairi Mukhlis menyampaikan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah
menyampaikan lapiran akhir proses pembahasan satu buah Raperda,yaitu peraturan
daerah RTRW tahun 2025-2044 yang kita setujui dan kita tandatangani dalam sidan
dewan yang terhormat ini.
“Selaku pihak eksekutif,saya berharap setelah disetujui oleh
DPRD Kabupaten Kotabaru,selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta
diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.Kepada SKPD terkait
saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk
pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah
yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam
menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan
dikabupaten kotabaru”.Ucapnya.
Sedangkan untuk proses penyusunan Perda tentang Pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dimulai dari tahapan penyampaian
Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024
melalui rapat paripurna DPRD selanjutnya dipakukan pembahasan oleh DPRD
kotabaru dengan Pemerintah daerah kotabaru,proses terakhir di DPRD adalah rapat
peripurna persetujuan bersama DPRD dengan Bupati kotabaru tentang Raperda
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024
yang kita laksanakan pada hari ini.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara,menjadi harapan kita
dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,”jelasnya.(*/Kodoknews)
0 Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke website kami semoga bermanfaat