Kotabaru - Kodoknews,- PJ Sekda Kotabaru H.Eka Sapruddin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/06/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Paripurna tersebut dengan agenda
penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun
2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan 2 (Dua) Buah Raperda
Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024
dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun
2025-2044.
“Berdasarkan amanat pasal 320
ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh bpk,
pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk
dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil
audit BPK RI” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru
yang diwakilinya.
Ia juga menyampaikan penyusunan
laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali
mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“alhamdulillah Laporan keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara
Berturut-turut” ujarnya
Kemudian disampaikan Eka
Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian,
Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi
Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87, .
Selanjutnya, Sekdakab juga
menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RTRW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang
Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di
Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.
“kami berharap, pimpinan dan anggota dprd menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD” harap Eka Sapruddin mengakhiri sambutannya.(*/Kodoknews)
0 Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke website kami semoga bermanfaat