Kotabaru - Kodoknews,- Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES,
ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas
pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak,
Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat-tempat umum.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8
Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang
kawasan tanpa rokok.
Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta
seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta
menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun
tempat-tempat umum.
Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak pada Jum'at (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran yang dikeluarakan oleh kepala daerah, ada beberapa tempat Kawasab Tanpa Rokok (KTR) yang tidak boleh ada asap rokok, ini bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan
kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi
kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak
melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam
surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat
merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam
ketentuan pasal 10 Ayat (1)," jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda
ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan
lamanya.
"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan
penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk
sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah)
atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok,
menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus
ribu rupiah)," tutupnya.
Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung
masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh
lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program
KTR akan berjalan dengan baik.(Rill/Kodoknews)
0 Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke website kami semoga bermanfaat