https://www.kodoknews.com/

Surat Edaran Dari Bupati Kotabaru Tentang KTR

Kotabaru - Kodoknews,- Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  serta Pembent...




Kotabaru - Kodoknews,- Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak pada Jum'at (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran yang dikeluarakan oleh kepala daerah, ada beberapa tempat Kawasab Tanpa Rokok (KTR) yang tidak boleh ada asap rokok, ini bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1)," jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan lamanya.

"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk  sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah)," tutupnya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan  berjalan dengan baik.(Rill/Kodoknews)




COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,252,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,299,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,215,PEMERINTAHAN,1134,
ltr
item
Kodoknews.com: Surat Edaran Dari Bupati Kotabaru Tentang KTR
Surat Edaran Dari Bupati Kotabaru Tentang KTR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ4qBl226Uz7zw7-JxmvhqFMigXP3J-Z5AWIlyVxL3P_JYYcebExEzLOia2U4R2TShJ70IYTw6oSGhh6TVkrmONvgOAAK_w7wnDVn3928AzGnEGI2uQdts52QuVWctwp63a1hqQF7BEPXKKn-xuL10n7CQj0StdJOUsQiXklVVbkj5v7_A7uGBSDvMmI7Q/s1600/WhatsApp%20Image%202025-05-11%20at%2015.12.16.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ4qBl226Uz7zw7-JxmvhqFMigXP3J-Z5AWIlyVxL3P_JYYcebExEzLOia2U4R2TShJ70IYTw6oSGhh6TVkrmONvgOAAK_w7wnDVn3928AzGnEGI2uQdts52QuVWctwp63a1hqQF7BEPXKKn-xuL10n7CQj0StdJOUsQiXklVVbkj5v7_A7uGBSDvMmI7Q/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-05-11%20at%2015.12.16.jpeg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2025/05/surat-edaran-dari-bupati-kotabaru.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2025/05/surat-edaran-dari-bupati-kotabaru.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BERITA LAINNYA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Tidak ditemukan postingan apa pun yang cocok dengan permintaan Anda Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy