KOTABARU - Kodoknews,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian lapora...
KOTABARU - Kodoknews,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru dan
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua
I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Turut hadir Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati
Kotabaru, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD.
Laporan akhir hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh
Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia menjelaskan bahwa perubahan
Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis masyarakat serta penyesuaian
terhadap perkembangan regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, DPRD Kotabaru telah membentuk Panitia Khusus
(Pansus) II untuk membahas secara mendalam substansi Raperda tersebut agar
menghasilkan peraturan yang akomodatif dan dapat diimplementasikan dengan baik
di tengah masyarakat.
“Setelah melalui pembahasan yang intensif, Pansus II
menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan
oleh Asisten I H. Minggu Basuki disampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan
untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta
memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan
pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, serta penyempurnaan
aturan retribusi daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas
pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang
lebih optimal.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah
mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah. Kepada SKPD terkait kami instruksikan agar segera melakukan
sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan peraturan bupati sebagai
turunan dari Perda tersebut,” tutupnya ( */Kodoknews)

COMMENTS